Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan dan Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Sanksi; Keetentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Keetntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat