Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian seteah mengundurkan din atau pensiun dari dinas kepolisian; bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indoresia prajurIt hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan din atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; bahwa dengan dietapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyarata dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka pengaturan gaji bagi Sekretaris Desa sesuai ketentuan yang beriaku bagi penggajian Pegawai Negeri Sipil; bahwa dengan berlakunya Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum diaturnya ketentuan mengenai pemberian perghargaan bagi Kepala Desa yang terpilih kembai untuk masa jabatan kedua dan Perangkat Desa yang terpilih kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Dalam PERDA ini mengatur Perubahan Pada Pasal 1 angka 10; Pasal 3 ayat (2); Pasal 7 dan Pasal 8; Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa guna terwujudnya pemerintahan yang baik melalui bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan hak dan ke desa berupa keuangan desa; bahwa pengelolaan keuangan desa harus direncanakan dengan baik, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan dalam kerangka peningkatan pelayanan ururn kepada masyarakat, periu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbargan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b can huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Arggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah l\omo· 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Keuangan desa meliputi: hak desa untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dasa dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; kekayaan desa yang dikelola sendini atau oleh phak lain berupa uarg, surat berharga, piulang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinila dengan uang, termasuk kekayaan yang dip sahkan pada perusahaan desa; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danialau kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dergan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pengelolaan sumber pendapatan desa maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan dalam skala desa; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa, perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa, yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004, Salah satu sumber pendapatan desa perlu
ditunjang dengan dana operasional desa, yang dialokasikan berdasarkan
atas pemerataan dan keadilan yang dituangkan dalam Alokasi Dana Desa.
UU RI No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; PERDA Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000; PERDA Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; PERDA Kab. Sukabumi No. 20 Tahun 2003; PERDA Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006
Peraturan Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan Alokasi Dana Daerah; Perhitungan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Dana Daerah
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat