Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini mengatur Perubahan Pada Pasal 1 angka 10; Pasal 3 ayat (2); Pasal 7 dan Pasal 8; Pasal 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2009
Tanggal Berlaku
19 Maret 2009
Sumber
LD.2009/6
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan