Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pendelegasian Wewenang;
3. Pendelegasian Wewenang;
4. Pelaksanaan Kewenangan;
5. Perizinan dan Nonperizinan;
6. Tim Teknis PTSP;
7. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 39 Tahun 2020
KONFIRMASI - STATUS WAJIB PAJAK - PELAYANAN PUBLIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 31 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; Permendagri No 112 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 95 Th 2016.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN REAKSI CEPAT PERBAIKAN JALAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan sistem jaringan jalan yang
berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung
terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,
diperlukan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat;
b. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 01 / PRT/ M/2012 tentang
Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan, Pemerintah Daerah selaku penyelenggaraan jalan
kabupaten wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan
kepada masyarakat, diantaranya penyediaan media
komunikasi baik cetak maupun elektronik yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penyampaian
laporan atau informasi secara cepat dan tepat (quick
Reaksise) dalam penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. peran serta masyarakat dalam pemeliharaan jalan;
b. layanan pengaduan;
c. unit layanan reaksi cepat perjaka Situbondo;
d. monitoring dan evaluasi;dan
e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib
Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4953);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP,
BAB III JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP,
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN KSWP,
BAB IV PEMBINAAN,
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame dan Tata Cara Pembayaran Pertanggungjawaban (Asuransi) Dalam Rangka Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 38 Tahun 2020
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENGELOLAAN PARKIR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa_ perparkiran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perparkiran dan untuk mewujudkan _tertib administrasi, serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengurusan perizinan pengelolaan, diperlukan landasan yuridis sebagai perlu disusun persyaratan dan tata cara perizinan pengelolaan parkir;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Pengelolaan Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor16497); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5052); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4); Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4).
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENGELOLAAN PARKIR, yang terdiri atas 12 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ketentuan Perijinan, Bab III Pengawasan dan penertiban, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pos Pelayanan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
hukum kepada Perangkat Daerah, Pemerintah Kalurahan
dan masyarakat, diperlukan inovasi pelayanan hukum
melalui pembentukan Pos Pelayanan Hukum
(Posyankum);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pos Pelayanan Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Obyek Pelayanan Hukum; Tim Kerja dan Agen Pelayanan Hukum; Mekanisme Pelayanan Hukum; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Precepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pelayanan penerbitan akta kelahiran untuk memberikan kemudahan-kemudahan proses dan akses pelayanan penerbitan akta kelahiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 102 Tahun 2012; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 109 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran pada Dinas Kesehatan melalui UPTD Dinas Kesehatan dan Jaringannya; BAB III Penerbitan dan Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 38 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bupati Dairi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Konflrmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD. 2020/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2018, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016, PERMENDAGRI 138 Tahun 2017, PERDA KAB. DAIRI No. 2 Tahun 2011, PERDA KAB. DAIRI No. 6 Tahun 2011, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
Peraturan Bupati yang dicabut Nomor 20 Tahun 2018
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dairi
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat