Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. SPM RSJ Mutiara Sukma menjadi acuan dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan yang meliputi : jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan nilai Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan, dan Administrasi Manajemen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
BD 2017 (17) : 6 hlm
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 30)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan