Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/ 35/ M.PAN/ 9/ 2004 tentang pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Sintang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012, Kep Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/ 135/ M.PAN/9/2004, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang putusan Peraturan Bupati Sintang Tentang Petunjuk Pelaksana Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2012/No.42 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah;
c. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286); 3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 44371,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemeri.ntah Pusat clan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tcntang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten
PUiworejo Tahun 2007 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009
Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 13
Tahun 20 l l tentang Aloka&i Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten PUiworejo Tahun 2011 Nomor 13); 15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Desa; 16. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
PUiworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2012
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2012 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 17, diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A, perubahan Pasal 31, diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati Blora Nomor 8A Tahun 2012 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dana Bergulir yang disajikan di Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen secara periodik harus dilakukan penyesuaian sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Untuk memenuhi maksud tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu dilakukan penatausahaan dana bergulir tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perbup Penajam Paser Utara No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 28 Tahun 2011; Perbup Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Tujuan; Klasifikasi dan Karakteristik; Pengakuan, Penyajian, dan Pengukuran; Pengungkapan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 42 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-penyelenggaraan sistem pengendalian intern
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2012/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk terwujudnya pelaksanaan kegiatan instansi pemerintah di Kabupaten Purbalingga yang efisien, dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset yang tertib serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi SKPD/Unit Kerja dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Dae rah Kabupaten Purbalingga Norn or 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan penggunaannya. Rincian lebih lanjut terkait Petunjuk Pelaksanaan tersebut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2012
ABSTRAK:
hwa sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; bahwa Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil sehingga pegawai yang ditugaskan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/ Pegawai yang Ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/ Pegawai yang Ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung Kecepatan Kerja Aparatur Pemerntah Daerah dalam menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga terciptanya pelayanan yang optimal maka perl menarnbah jam kerja diluar waktu dinas dengan kerja lembur;
b. bahwa dalam melaksanakan Kerja Lembur diperlukan disediakan dana untuk makan, minum dan uang lelah selama pekerjaan kerja kembur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur dan Tata Cara Permintaan, Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PER DIRJEN PBN No. PER13/ PB/ 2007.
Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai yang telah melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 (satu ) jam penuh. Pegawai dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur jika diperlukan untuk kepentingan Dinas. Kepada Pegawai yang melalukan Kerja Lembur tiaptiap kali semalam paling sedikit I (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. Pembayaran uang lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung darİ jurnlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketetentuan perundangundangan perpajakan berkenaan PPh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
9 lamp. 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat