Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki laki di bidang ekonomi, sosial budaya politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan Daerah;
b. bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa dan bemegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang Lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi:
a. perencanaan; b. penyusunan; c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan;
e. program pembangunan daerah.
4. Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Program Pembangunan Daerah;
5. Kerjasama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 201; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2038
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah, perlu perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering menghadapi kendala dalam mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank; dan berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk hukum perusahaan beserta penyertaan modal; serta untuk
pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat terwujud, maka perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai pendirian perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; kepengurusan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku kembali Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1005)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah;
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2016
PERUBAHAlf ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATO PINTO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta
tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang
perlu memnjau perizanan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksariaannya pada
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014, terdapat
jenis perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan
pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu
dieesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
Iebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kantor
Peiayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9
1'ahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara
RepubUk Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu
Pin tu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2012 tentang Togas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
10. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Pasall
Pasal 6
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu disusun daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Desa; IV. Evaluasi dan Pelaporan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Pendanaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
30 halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013-2014
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya,
sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2013-2014.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013-2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Di Dalam Peristiwa Awom Dan Kawan-Kawan, Peristiwa Mandacan Dan Kawan-Kawan Dan Peristiwa Wagete-Enaratoli Di Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian beban biaya operasionall perusahaan untuk peningkatan pelayanan kepadal masyarakat, maka ketentuan besarnya tarif air minum patla Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok Pelanggan;
3. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
4. Perbaikan dan Penggantian Meter Air;
5. Pelanggaran dan Denda;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat