Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021

Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; Ruang Lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pelaksanaan; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan; e. program pembangunan daerah. 4. Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Program Pembangunan Daerah; 5. Kerjasama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan