Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; Ruang Lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pelaksanaan; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan; e. program pembangunan daerah. 4. Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Program Pembangunan Daerah; 5. Kerjasama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat