Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 12 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal uncuk
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
yang berhak diperoleh setiap Warga Negara pada bidang kesehatan.
berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sa.kit, salah satu sarana
pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, Rumah Salat memiliki peran yang sangat strategis
dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Ra.to Ebu Kabupaten
Bangkalan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan; indikator; standar nilai; batas waktu pencapaian; uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
jumlah 62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2023
PERBUP Kab. Blora No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 24 Tahun 2020 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BLORA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa setiap warga di Kabupaten Blora berhak
mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan hak dalam
mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
bagi setiap warga negara termasuk bagi penyandang
disabilitas, maka perlu melaksanakan penerimaan
peserta didik baru di lingkungan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Blora secara objektif, transparan dan
akuntanbel; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum sehingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penyisipan Pasal 18A, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 25, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 diubah.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Indramayu No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negera (TPPASN) di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat Pemerintah Daerah diperlukan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 202 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 13 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023
Dalam Perbup ini diatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2023
kepada :
a. bupati/wakil bupati;
b. pimpinan dan anggota DPRD;
c. PNS dan Calon PNS; dan
d. PPPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17· Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengembangan Budaya Literasi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BUDAYA LITERASI; STRATEGI PENINGKATAN BUDAYA LITERASI; PEMBINAAN BUDAYA LITERASI; MONITORING DAN EVALUASI; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT/DUNIA PENDIDlKAN/DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - KEPADA - APARATUR - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - SAMOSIR - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2023 NOMOR 14 SERI F NOMOR 879
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan , Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Samosir Nomor 95 Tahun 2022, Peraturan Bupati Samosir Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS( Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat