penerimaan peserta didik baru
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2024/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga di Kabupaten Blora berhak
mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan hak dalam
mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
bagi setiap warga negara serta untuk memberikan
penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi
akademik maupun nonakademik, maka perlu dilakukan
pengaturan ulang mengenai pemberian nilai prestasi
yang bersangkutan; bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan
dalam penilaian prestasi akademik bagi peserta didik,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 20, perubahan ayat (4) Pasal 28.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 diubah.
- 11 hlm
|