Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 20, perubahan ayat (4) Pasal 28.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
30 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
  2. PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
  3. PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan