Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wisata Halal
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, peninggalan sejarah, serta karya seni dan budaya daerah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan surnber daya dan modal pembangunan wisata untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pembangunan wisata daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dapat mengintegrasikan nilai-nilai halal dengan menyediakan atraksi dan amenitas pada destinasi wisata yang sesuai dengan ketentuan syariah;
c. bahwa pembangunan wisata daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pendekatan Wisata Halal memerlukan upaya-upaya komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan yang mencakup perseorangan, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, dan swasta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Wisata Halal
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali ctirubah, terakhir dengan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
6. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syari'ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Asas
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Kebijakan Wisata Halal
BAB V Pendanaan Wisata Halal
BAB VI Pelestarian dan Peningkatan Destinasi dan Sumber
BAB VII Usaha Wisata Halal
BAB VIII Pemasaran Wisata Halal
BAB IX Peran Serta Masyarakat
BAB X Pengawasan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019
pajak daerah - PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN - sistem elektronik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan dan pembayaran pajak dari wajib pajak agar dapat secara cepat, efeltif dan efisien, maka perlu memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasan terhadap kegiatan transaksi dari wajib pajak; bahwa untuk kemudahan, kecepatan dan efisiensi dalam penyampaian laporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah, maka perlu dilaksanakan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Perbup tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2011; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Jepara No 8 Tahun 2011; Perda Kab jepara No 20 Tahun 2010; Perda Kab jepara No 22 Tahun 2010; Perda Kab Jepara No 12 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 19 Tahun 2017; Perbup Jepara No 20 Tahun 2010; Perbup Jepara No 26 Tahun 2017; Perbup Jepara No 48 Tahun 2015; Perbup Jepara No 49 tahun 2015; Perbup Jepara No 50 Tahun 2015; Perbup Jepara No 51 Tahun 2015; Perbup Jepara No 52 Tahun 2015; Perbup Jepara No 53 Tahun 2015; Perbup Jepara No 54 Tahun 2015; Perbup Jepara No 55 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup dan jenis pajak daerah, pelaporan, pembayaran dan pengawasan, heka, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2019
PERWALI NO.5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018; PERWALI NO.47 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Pasar terdiri atas:
a. UPT Pasar;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT Pasar merupakan jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas. UPT Pasar mempunyai tugas mela.ksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam hal pengelolaan pasar pada Dinas. Apabila Kepala UPT Pasar berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Pasar. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT Pasar dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Pasar dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2009
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib
dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 253 (dua ratus lima puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya aparatur melalui jalur pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dipandang perlu untuk mengembangkan program tugas belajar;
bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurfu b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang berisi :Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Bab VIII Jangka Waktu Pendidikan: Pasal 16, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2019
PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN. 2019 No. 1772, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat
kontrasepsi secara nasional, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan
Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322).
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi; Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; Penyediaan dan pengadaan; Penyaluran; Monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan
dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016
tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam
Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
139 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program
perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2018-2023 perlu dijabarkan
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah. dalam Kerja Pemerintah Daerah, juga sebagai pedoman bagi
Pemerintah. ; Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan
Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentahg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 9; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (60/9/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut
1. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 16/197/HUKUM/2019 dan Nomor: 170/146/DPRD/2019 pada tanggal 26 Juli 2019 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor: 17/197/hukum/2019 dan Nomor: 170 / 148 / DPRD /2019 pada tanggal 26 Juli 2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.18/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daera
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah dua kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp. 1.522.770.111.826,64 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Rp.1.525.770.111.826,64
Belanja Daerah Rp.1.522.770.111.826,64
Defisit Rp. 3.000.000.000,00
Pembiayaan Netto (Rp. 3.000.000.000,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan: Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188,31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dipandang perlu untuk menyesuaikam kembali
pengelompokan kemampuan keuangan daerah
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun - 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017, PERBUP No.34 Tahun 2017,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan
Protokoler, Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Halaman 4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat