Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019

Wisata Halal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud, Tujuan, Asas BAB III Ruang Lingkup BAB IV Kebijakan Wisata Halal BAB V Pendanaan Wisata Halal BAB VI Pelestarian dan Peningkatan Destinasi dan Sumber BAB VII Usaha Wisata Halal BAB VIII Pemasaran Wisata Halal BAB IX Peran Serta Masyarakat BAB X Pengawasan BAB XI Sanksi BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Wisata Halal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan