unit pelaksana teknis daerah pasar oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 466.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR OBA
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada DInas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan agar terciptanya dan terjaminnya tertib ukur guna melindungi kepentingan konsumen dan produsen perlu dibentuk unit pelaksana teknis metrologi legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Singkawang No. 89 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal dan Pasar pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Penjelasan sebanyak 1 (satu) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pasar tidore-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR TIDORE
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR TRADISIONAL PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan agar terciptanya dan terjaminnya efisiensi dan efektivitas layanan terhadap konsumen perlu dibentuk unit pelaksana teknis pasar tradisional pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pengelola Pasar Tradisional pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup kota pontianak diperluhkan data yang absah diperoleh berasal dari proses pemantauan kualitas lingkungan dan dengan adanya data-data pemantauan kualitas lingkungan maka kebijakan terhadap pengelolaan kualitas lingkungan kedepannya akan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi eksisting daerah, maka perlu dibentuk unit pelaksana teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah pengelolaan pendapatan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No, 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013, Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
8 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN TERPADU PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.62 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Penjelasan sebanyak 1 (satu) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS AUTIS CENTER PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Autis Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan sebagai upaya untuk memberikan dan meningkatkan layanan pendidikan khusus untuk anak autis di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Autis Center pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Autis Center Kota Pontianak.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah layanan kependudukan dan pencatatan sipil oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OBA
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota
Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentuka, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat