pencabutan peraturan-organisasi dan tata kerja0unit pelaksana teknis dinas jaminan kesehatan daerah-dinas kesehatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2016/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah kepada masyarakat yang semula dilaksanakan oleh UPTD Jaminan Kesehatan Daerah, untuk efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas akan dilaksanakan oleh Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimanan dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
- Undang untuk pelaksanaannya -Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 dicabut
- 3 hlm
|