PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2017/No.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 16 hlm
|