PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2023/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 pada ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021;1
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamatan Perairan Winongo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamatan Pengairan Opak Oyo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Rusunawa dan Permakaman; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik; Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi; Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian; Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Budidaya Ikan; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Jumlah Halaman: 19 HLM; Lampiran: 43 HLM
|