PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2022/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan
Permukiman, khususnya dalam peningkatan pelayanan
pada masyarakat di bidang pengamatan pengairan,
pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan
pemakaman, dan pengelolaan air limbah domistik, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; UPTD Pengamatan Pengairan Winongo; UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo; UPTD RUsunawa dan Permakaman; UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 2 HLM
|