Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah berhak/berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU N0. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PU No. 24/PRT/M Tahun 2007, Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, M.Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001, Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda No. 02 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang telah ada dan berdiri sekurang kurangnya selama 5 tahun sebelum Peraturan ini di tetapkan dan tidak mempunyai izin harus mengurus perizinan sejak ditetapkannya peraturan ini.
28 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 18, BN.2019/No.1658, jdih.lkpp.go.id : 10 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 6 Tahun 2007, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007, Permendagri No 20 Tahun 2012, Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 22 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Kios, Los, Pelataran, Pemberdayaan pasar rakyat, Izin Penempatan, Pedagang, Badan, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi; Pengelolaan Pasar Rakyat; Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendapatan Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12).
Setiap orang /Badan yang menyelenggarakan usaha Toko Swalayan wajib memiliki IUTS;
Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan;
Dalam rangka penerbitan IUTS maka terhadap pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan dan dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, diberikan kesempatan untuk mengajukan rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 2,5 (dua koma lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan tanpa dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka pelaku usaha toko swalayan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan wajib mengajukan IUTS dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka semua ketentuan tentang Izin Usaha Toko Modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 18, jdih.dephub. go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi serta dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2016
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi berperan penting
dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memperlancar kegiatan pembangunan
dan pemerintahan, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten
Badung hal mana telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga
kelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk
dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara
telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus
pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan
serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur
menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna
memberikan pelayanan secara maksimal bagi
masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan
fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6
Tahun 2008 tentang Penataan Pembangunan dan
Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di
Kabupaten Badung perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna mencegah
terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PEP/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 4. PRINSIP – PRINSIP PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 5. KETENTUAN PERIZINAN 6. RETRIBUSI 7.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat