PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 5.140 peraturan dalam 0,028 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 5/2/PBI/2003 tentang Pedagang Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/195/KEP/DIR tanggal 4 Februari 1998 tentang perubahan atas pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mengubah
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/56/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1997 Tentang Laporan Penerbitan dan Posisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Diskonto Wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Diskonto Wesel Ekspor dan Hubungan Koresponden Bank dengan Bank di Luar Negeri yang mengatur mengenai laporan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku sejak periode laporan SKBDN bulan Juni 2003
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 6/1/PBI/2004 tentang Pedagang Valuta Asing
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tentang Pedagang Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 7/44/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 7/20/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/83/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada semua Bank dan LKBB di Indonesia No. 23/24/UD tanggal 28 Februari 1991 tentang Pendirian Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing di Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/1/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia No. 25/1/UD tanggal 1 April 1992 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia
  3. Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia No. 25/2/UD tanggal 1 April 1992 perihal Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
  2. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/89/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/174/KEP/DIR tanggal 22 Desember 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/89/KEP/DIR tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 4 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-02/BL/2009 tentang Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan dalam Valuta Asing
Mencabut sebagian
  1. ketentuan pelaporan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan