Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003

Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/5/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2003
Sumber
LN.2003/NO.44, TLN NO.4283, BI.GO.ID : 17 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1008 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/44/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 7/20/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/83/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada semua Bank dan LKBB di Indonesia No. 23/24/UD tanggal 28 Februari 1991 tentang Pendirian Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing di Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/1/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia No. 25/1/UD tanggal 1 April 1992 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia
  3. Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia No. 25/2/UD tanggal 1 April 1992 perihal Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan