Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/6/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 2003
Sumber
LN.2003/NO.51, TLN NO.4289, BI.GO.ID : 25 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 8286 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/195/KEP/DIR tanggal 4 Februari 1998 tentang perubahan atas pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mengubah :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/56/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1997 Tentang Laporan Penerbitan dan Posisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Diskonto Wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Diskonto Wesel Ekspor dan Hubungan Koresponden Bank dengan Bank di Luar Negeri yang mengatur mengenai laporan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku sejak periode laporan SKBDN bulan Juni 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan