Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/POJK.05/2022
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
LN.2022/NO.6/OJK, TLN NO.6/OJK, peraturan.go.id : 20 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2241 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 4 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan