Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003

Pedagang Valuta Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pedagang Valuta Asing
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/2/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 2003
Sumber
LN.2003/NO.12, TLN NO.4260, BI.GO.ID : 17 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/1/PBI/2004 tentang Pedagang Valuta Asing
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tentang Pedagang Valuta Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan