Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perdagangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas
Perdagangan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.37 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah
unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Metrologi adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di
bawah Dinas. UPTD Pasar adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di
bawah Dinas. Dengan Peraturan Wali Kota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Metrologi; dan
b. UPTD Pasar.
UPTD Metrologi dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan
Dalam Negeri. UPTD Pasar dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan.
Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi UPTD Pasar terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 59 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi, 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Perlaihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pendukung pilar penganggran berbasis kinerja perlu melakukan penyesuaian dan penambahan komponen pada Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017, Perwako No 70 Tahun 2012, Perwako No.54 Tahun 2017, Perwako No.82 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Perubahan Lampiran I, Lampiran Penjelasan; Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 45 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PedomanPembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit PelaksanaTeknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota BalikpapanNomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UnU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.49 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsuryang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelolaari Parkir adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Walikota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
b. UPTD Pengelolaan Parkir.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Angkutan. UPTD Pengelolaan Parkir dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.47 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.31 Tahun 2014
Mencabut PERWALI NO.32 Tahun 2014
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.48 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Rumah Potong Hewan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kehewanan dan Petemakan. Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPTD wajib bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Apabila Kepala UPTD berhalangan, maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JASA USAHA PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Usaha Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan terjaminnya efisiensi dan efektivitas layanan terhadap konsumen perlu dibentuk unit pelaksana teknis jasa Usaha Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Jasa Usaha pasar pada Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH DAN LIMBAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tersedianya Pengelolaan Sampah dan Limbah Tempat Pemprosesan Akhir perlu dibentuk unit pelaksana teknis pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah pada Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN SAPI PADA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tersedianya daging sapi yang man, sehat, utuh dan halal perlu dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Potong Hewan Sapi Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Rumah Potong Hewan Sapi (RPH Sapi) pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018
perangkat daerah-pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 470.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan
pembagian urusan kewenangan Pemerintahan Daerah dan kriteria pembentukan UPTD; Sehubungan hal tersebut dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan yang Berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Peraturan Walikota yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku tersebut adalah: 1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanandan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kesehatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan sebagai upaya untuk memberikan dan meningkatkan layanan kesehatan mata di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pusat Pengobatan Mata dan gigi pada Dinas Kesehatan kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat