Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, ayat (1) Pasal 46, penyisipan ayat (3a) Pasal 46 dan penyisipan Pasal 46a, serta perubahan ayat (2) Pasal 81, dan perubahan pada Lampiran BAB VI Bagan Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat