Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 45 Tahun 2011

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magelang FM Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Sifat, Tujuan dan Kegiatan; Perizinan; Alat Kelengkapan; Kepegawaian; Sumber Pembiayaan; Status dan Pengelolaan Aset; Pengawasan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magelang FM Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2011
Tanggal Berlaku
21 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No.46
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan