URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2010/NO.51, TBD No.51, LL KOTA PONTIANAK: 19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 69 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 30 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
- 19 halaman
|