Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pasal
111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
yang meliputi
Persyaratan Calon Kepala Desa, Mekanisme Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Mekanisme Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dan Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa Berhalangan Menjalankan Tugas, Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Tidak Tepat Waktu, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2001.
91 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Logo/Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan gambaran suatu wilayah daerah, kondisi dan masyarakatnya perlu adanya lambang daerah; Bahwa untuk kelengkapan administrasi pemerintah daerah dan pelengkap identitas suatu daerah maka perlu adanya lambang daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepgub Jambi No. 467 Tahun 1999; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Logo/Lambang Daerah, meliputi; Bentuk, Isi dan Arti Lambang; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/ NOMOR 3 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1990 perlu disesuaikan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Gangguan Stbl 1926 No. 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan 15; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Penolakan Permohonan Izin; Masa Berlaku Izin; Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2000.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - KEMASYARAKATAN - DI - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2000/32 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 12 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Kepengurusan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Pengisian clan Pemberhentian Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, per]u ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Pcraturan Pcmcrintah Nomor 25 Tahun 2000; Kepulusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peratman Menteri Dala.m Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan MN86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian perangkat desa, pengangkatan dan pemilihan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1981 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat