Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Persyaratan Calon Kepala Desa, Mekanisme Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Mekanisme Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dan Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa Berhalangan Menjalankan Tugas, Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Tidak Tepat Waktu, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.20
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan