Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Persyaratan Calon Kepala Desa, Mekanisme Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Mekanisme Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dan Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa Berhalangan Menjalankan Tugas, Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Tidak Tepat Waktu, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat