Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN
PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pasar rakyat sebagai salah satu pemberdayaan
perekonomian rakyat harus dilindungi untuk
mencegah dari persaingan tidak sehat dengan toko
swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah memiliki
jaringan pasar secara nasional;
b. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan
persaingan usaha, pemerintah daerah perlu
melindungi pasar rakyat dengan pengaturan yang
bersifat adil agar tercipta persaingan sehat, saling
menguntungkan dan saling memperkuat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar
Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat
Perbelanjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat Pusat
Perbelanjaan dan Toko swalayan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang
Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 06);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pengelompokan
4. Penataan Pasar
5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Milik Pemerintah Daerah
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Peran serta Masyarakat
8. Sanksi Administrasi
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu dan dalam rangka menciptakan keindahan daerah agar sesuai dengan estetika dan perkembangan daerah serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaran reklame di Kabupaten Dharmasraya.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Jenis Reklame
4. Perencanaan
5. Penyelenggara Reklame
6. Perizinan
7. Jaminan Pembongkaran Reklame
8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
9. Peran Serta Masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi secara efisien dan efektif dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 8 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
e. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
f. menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan: teknokratik, partisipatif, politik; dan atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan musrenbang diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat dan Toko Swalayan merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 89 TAHUN 1981 , UU NO 20 TAHUN 2008 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAHUN 2012 , UU NO 7 TAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 2010 , PP NO 44 TAHUN 1997 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PERPRES NO 112 TAHUN 2007 , PERMENDAG NO 42 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2012 , PERMENDAG NO 48 TAHUN 2013 , PERMENDAG NO 70 TAHUN 2013 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERMENDAG NO 56 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan tujuan , Kedudukan , fungsi pasar , dan ruang lingkup , tugas , kewajiban ,wewenang , dan tanggung jawab pemerintahan daerah , Perencanaan dan pengadaan , Penyelenggaraan , penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan Tata penempatan di pasar , Hak , kewajiban dan tanggungjawab pedagang , Tata tertib dan larangan di dalam pasar , Data dan informasi , Retribusi pelayanan pasar , Kerjasama , Peran serta masyarakat , Pembinaan , pengawasan dan evaluasi , Sanksi administrasi , penyidikan , Ketentuan pidana , ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sektor pertanian dan perikanan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 50 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2014, Permen-KP No. PER.12/MEN/2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Kepmen-KP No. KEP.32/MEN/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Produk Unggulan, Tata Kelola, Kerjasama, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
15 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; PP No 47 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007; PERDA Prov Jawa Barat No 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: deklarasi diri; kesepakatan; kemandirian; keseimbangan; kemanfaatan umum; kebersamaan; keserasian; keterpaduan; keadilan; transparansi; akuntabilitas; berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
18 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah diberlakukannya PERMENDAG No 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di Daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu mengubah PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/12/2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat