Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3. Jenis Reklame 4. Perencanaan 5. Penyelenggara Reklame 6. Perizinan 7. Jaminan Pembongkaran Reklame 8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame 9. Peran Serta Masyarakat 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 7
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan