Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3. Jenis Reklame 4. Perencanaan 5. Penyelenggara Reklame 6. Perizinan 7. Jaminan Pembongkaran Reklame 8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame 9. Peran Serta Masyarakat 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat