Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015

PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Pengelompokan 4. Penataan Pasar 5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Milik Pemerintah Daerah 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Peran serta Masyarakat 8. Sanksi Administrasi 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan