Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Pengelompokan 4. Penataan Pasar 5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Milik Pemerintah Daerah 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Peran serta Masyarakat 8. Sanksi Administrasi 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat