Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Transportasi Darat/Laut/Udara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penyelenggaraan jalan Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/ M / 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang tidak termasuk didalam objek Retribusi dan bukan Penerimaan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2004 Nomor 10 : Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
4 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya pelayanan angkutan orang dan angkutan barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, perlu pengendalian dan pembinaan secara intensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, perlu dilaksanakan penyesuaian dengan perkembangan Hukum dan masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa penggunaan Kendaraan bermotor yang telah diuji secara teknis dan kelaikannya akan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi setiap orang dalam berlalu lintas dijalan serta menghindari terjadinya pencemaran udara dengan menjaga ambang batas dari emisi yang dikeluarkan oleh Kendaraan bermotor;
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap ancaman bahaya kecelakaan berlalu lintas menggunakan Kendaraan bermotor dan ancaman meningkatnya polutan yang berakibat tercemarnya udara, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengujian Kendaraan bermotor secara berkala serta melakukan pengawasan operasional terhadap setiap Kendaraan bermotor;
bahwa penyelenggaraan pengujian Kendaraan diperuntukkan bagi semua Kendaraan wajib uji dan Kendaraan dapat uji yang beroperasi dijalan untuk dipenuhi persyaratan teknis laik jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Uji Berkala; Uji Berkala Pertama; Pemeriksaan Persyaratan Teknis; Pengujian Persyaratan Laik Jalan; Pemberian Bukti Lulus Uji; Peralatan Uji; Tenaga Penguji; Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor; Penggantian Bukti Lulus Uji; Numpang Uji dan Mutasi Uji; Pengawasan Operasional; Resiko Pengujian dan Tanggung Jawab Penguji; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan perlu didukung dengan pengaturan mengenai Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua yang terlibat dalam penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, diperlukan pengaturan tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENYELENGARAAN; 4. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN; 5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG; 6. LOKASI PEMASANGAN / PELETAKAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. LARANGAN; 9. PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat