PENYELENGGARAAN-ANGKUTAN-DENGAN-KENDARAAN-BERMOTOR-UMUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terwujudnya pelayanan angkutan orang dan angkutan barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, perlu pengendalian dan pembinaan secara intensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, perlu dilaksanakan penyesuaian dengan perkembangan Hukum dan masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ANGKUTAN; 3. PERIZINAN ANGKUTAN; 4. TARIF ANGKUTAN; 5. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15
|