Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dibentuknya peraturan adalah dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang, pejabat/pegawai pemerintah kabupaten kepahiang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum peraturan adalah: UU 28/1999; UU 31/1999; UU 30/2002; UU 39/2003; UU 23/2014; UU 5/2014; PP 79/2005; PP 60/2008; PP 53/2010; Perpres 55/2012; PermenPANRB 52/2014; PerKPK 2/2014, dan SE Mendagri 061/7737/SJ
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah; Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No. 26 Seri D Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengefektifkan kewajiban
pelaporan harta kekayaan yang dimiliki
Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undengan yang
mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun
2016 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 44)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 44)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka Perbup No. 36 Tahun 2012 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PerKPK No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
7 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2017
ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI - WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - PEDOMAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani lingkungan Pemkab Grobogan, perlu diatur pedoman pelaksanaan; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Grobogan tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemkab Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No28 Tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pembangunan zona integritas, persyaratan dan mekanisme pengajuan SKPD berpredikat menuju WBK dan menuju WBBM, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2017
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
g : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tantang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015, tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyampaian LHKPN, BAB III Unit Pengelola LHKPN, BAB IV Pengawasan, BAB V Sanksi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi dan juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasaa Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016, tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001; - UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 30 Tahun 2014; - PP No. 8 Tahun 2006; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No.18 Tahun 2016; - Perda Kab. Minahasa No. 4 Tahun 2016; - Perbup Minahasa No. 39 Tahun 2016; - Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
15 halaman ( terdiri dari 6 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 23 Tahun 2017
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2017/NO.23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kurai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Perturan ini mencakup kewajiban laporan; bentuk dan isi laporan; prosedur pengajuan laporan; transparansi dan akuntabilitas; sanksi bagi pelanggar. Peraturan ini bertujuan agara terciptanya pemerintahan yangl lebih bersih dan akuntabel di Kabupaten Malinau
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PerkaKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; SE MenpanRB No. 5 Tahun 2012; SE Mendagri No. 700/1590/57 tanggal 28 April 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN), beserta pasangan dan anak yang masih menjadl tanggungan, yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat Wajib LHKPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut Wajib Lapor (WL). Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Ogan Komering UIu Selatan Nomor : 340/ KPTS/ BKD.IV/2011 tentang Jabatan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penvelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat