Peraturan ini mengenai LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Perturan ini mencakup kewajiban laporan; bentuk dan isi laporan; prosedur pengajuan laporan; transparansi dan akuntabilitas; sanksi bagi pelanggar. Peraturan ini bertujuan agara terciptanya pemerintahan yangl lebih bersih dan akuntabel di Kabupaten Malinau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat