ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI - WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - PEDOMAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani lingkungan Pemkab Grobogan, perlu diatur pedoman pelaksanaan; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Grobogan tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemkab Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No28 Tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pembangunan zona integritas, persyaratan dan mekanisme pengajuan SKPD berpredikat menuju WBK dan menuju WBBM, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
- 10 hal
|