LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26, TBD NO.26, LL KAB. SANGGAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka Perbup No. 36 Tahun 2012 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PerKPK No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
- 7 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
|