Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan mineral, batubara dan batuan, maka pengelolaannya harus terarah dan terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikari nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
Bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam pengelolaannya dan pengusahaannya dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu adanya pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, transparan, daya saing, efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Objek dan Ruang Lingkup;
4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Pertambangan Rakyat;
9. Data Pertambangan;
10. Hak dan Kewajiban;
11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pengembangan Usaha Pertambangan;
15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat;
16. Reklamasi dan Pascatambang;
17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Lain-lain;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
pelaksanaan Pasal 8 huruf a, Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 1 TAhun 2006
15 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air
bawah tanah ; mempunyai peranan penting dalam
memberikan nilai tambah secara nyata bagi
pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan dalam upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 6 ) diubah sebagai
berikut :
-Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah
- Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 24 diubah
- Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 diubah
- Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 4 tahun 2009
9. undang-undang nomor 32 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010
15. peraturan pemeirntah nomor 78 tahun 2010
16. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 2012
17. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 555.K/26/M.PE/1995
18. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995
19. keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 86 tahun 2002
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan prinsip desentralisasi; tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah maka usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Daerahatau Badan Usaha Milik DaerahKoperasi, atau swasta yang penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan daerah agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu; berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungun Hidup
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia 046 Tahun 2006;
13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 1455 K/40/MEM/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahah di Bidang Usaha Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11Tahun 2007tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG USAHA KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa pertambangan rakyat di Kabupaten Sambas merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah, perluasan kesempatan kerja bagi rakyat, dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, Uu No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.38 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010, PP No.9 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Wilayah Pertambangan Rakyat; Izin Pertambangan Rakyat; Pembinaan dan Bimbingan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Panas bumi adalah sumberdaya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar dan berperan penting sebagai sumber energi. Pengembangan dan pemanfaatannya akan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu pedoman dalam Pengelolaan Panas Bumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Permen ESDM RI No. 11 Tahun 2008; Permen ESDM RI No. 11 Tahun 2009; Permen ESDM RI No. 22 Tahun 2012; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan panas bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang inventarisasi potensi panas bumi, wilayah kerja dan izin usaha panas bumi. Diatur pula tentang pendapatan daerah dari pengelolaan panas bumi, pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi administrasi dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua kontrak pengusahaan panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa kontraknya berakhir.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri dari : 36 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan; dan
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAN KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
minyak dan gas bumi merupakan komoditi nasional yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu perlu dikelola dengan baik
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1984
4. undang-undang nomor 22 tahun 2001
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 26 tahun 2007
7. undang-undang nomor 32 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1979
10. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
11. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1985
12. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1994
13. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004
14. peraturan pemeirntah nomor 36 tahun 2004
15. peraturan pemerintah nomor 38 tahun tahun 2007
16. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012
17. peraturan presiden nomor 104 tahun 2007
18. peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tahun 2009
19. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
20. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1454K/30/MEN/2000
21. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 3174K/12/MEM/2007
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat