Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 5 Tahun 2013

PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 6 ) diubah sebagai berikut : -Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah - Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah - Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah - Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 24 diubah - Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 diubah - Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
04 November 2013
Tanggal Pengundangan
04 November 2013
Tanggal Berlaku
04 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan