Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 6 ) diubah sebagai berikut : -Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah - Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah - Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah - Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 24 diubah - Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 diubah - Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat