PERTAMBANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. SAMBAS: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- bahwa pertambangan rakyat di Kabupaten Sambas merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah, perluasan kesempatan kerja bagi rakyat, dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat;.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, Uu No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.38 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010, PP No.9 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Wilayah Pertambangan Rakyat; Izin Pertambangan Rakyat; Pembinaan dan Bimbingan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Perda ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan
|