PERBUP Kab. Maluku Barat Daya No. 45 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan tingkat kemahalan dan penyeragaman Harga Satuan Barang/Jasa dan penetapan batas maksimal biaya/harga barang/jasa dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018. Standar biaya adalah acuan dan pedoman bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menyusun Rencana Kerjas Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKP-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dalam rangka meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahu n 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017; Perbup No. 18 Tahun 2011; Perbup No. 52 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Lampiran 10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2016
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.169, KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Penyusunan dan pelaksanaan APBDesa harus didasarkan prinsip-prinsip
efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
program/kegiatan, serta fungsi pemerintah Desa dalam pelaksanaan
belanja barang dan jasa, sehingga perlu ditetapkan Standar Satuan
Harga Barang dan Jasa Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang
No 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pmerintah Nomor
22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Pemerintah Desa yang antara lain meliputi harga barang- barang, serta standar harga jasa yang meliputi honorarium/insentif, biaya
perjalanan dinas, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Lampiran: 65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013
Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Fasilitas Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 18 Tahun 1999; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No, 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
39 Halaman, Lampiran: 25 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 37 ayat (1) danayat (2), Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Inspektorat Kabupaten Bima, perlu mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 011 Tahun 2015 tentang Prosedur Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPemerintahKabupatenBima.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
Perpres No. 4 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 42 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 5 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 011 TAHUN 2015 TENTANGPROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
-
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement
ABSTRAK:
Proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement dapat lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan APBD; Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persiapan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kota dengan sistem e-procurement.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksaan Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (6) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Perbup berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan pada pengadaan barang/jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Per-LKPP No.12 Tahun 2019; Perbup Kukar No.43 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian: Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawaasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.14 Tahun 2016
47 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
Perka LKPP No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Mencabut :
Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2012/NO.501, peraturan.go.id: 11 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat