Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan pada Lampiran kelompok konstruksi pada huruf F.1., F.1.1., F1.2., F.2., F.3., F.4., F.4.1., dan F.4.2. dan Kelompok Barang pada hzuruf A.1.2, A.1.26.16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat