pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2011/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menentukan jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2009; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Gubernur tersebut huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentian umum, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2009 dicabut
- 6 hal
|