Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di daerah yang disertai dengan alih fungsi lahan menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai untuk menjaga keseimbangan ekosistem, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pengelolaan ruang terbuka hijau secara terpadu, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
keberadaan masyarakat hukum adat Toraja Utara nyata hidup dalam masyarakat, memiliki adat, territorial, budaya, kearifan lokal dan hak tradisional yang diakui dan terus berkembang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; masyarakat hukum adat Toraja pada kenyataannya masih eksis dan memiliki lembaga adat tertentu, sistem penggantian kepemimpinan, kekayaan berupa strmber daya alam, nilai dan norma budaya, kearifan lokal aturan hukum adat yang tidak bertentangan dengan ketentuan; nilai luhur budaya kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adalah kekayaan daerah dan bangsa yang perlu diakui, dilestarikan, dan dilindungi; secara konstitutional dalam ketentuan Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionilnya yang kemudian secara yuridis dalam ketentuan Pasal 67 ayrat (2) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang pengukuhan atas keberadaan masyarakat hukum adat tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat HukumAdat.
Pasal l8B ayat (2) dan ayat (q, Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang DasarTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Economic, Socia;l And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalarm Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2O18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah l(abupa.ten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
WILAYAH ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
SISTEM PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
TUGAS DAN WEWENANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERIMAH DAERAH
PENANGANAN SENGKETA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019
URAIAN TUGAS - PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI - TERPADU - KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERIMAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraıan Tugas Pelaksana Pelayanan Admınıstrası Terpadu Kecamatan Dı Lıngkungan Pemerımah Kabupaten Musı Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayaaan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 Tahun 2O1O tentang Pedoman Pelayanal Administrasi
Terpadu Kecarnatan, perlu disusun uraian tugas pelaksana
pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai pedoman PATDN
dimaksud
UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016 ;PP No 17 Tahun 2018; Permendagrii No 4 Tahun 2010 ; Perda No 10 Tahun
2016 ; Perbup No 42 Tahun 2O16
PELAKSANA PATURAIAN PATEN ,. URAIAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019
Hak Asasi Manusia - BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pemerintah daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Utara perlu diatur melalui peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, 8. PermenkumHAM No. 10 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk :
a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan
c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja perangkat daerah merupakan dokumenperencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu)tahunmemuat program, kegiatan,lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikatorkinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsisetiap perangkat daerah, yang disusun berpedomankepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, Dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Sehingga untuk mempermudah dan memperjelas tahapan penyusunan dan verifikasi rencana kerja perangkat daerah perlu disusun pedoman, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD PROVINSI KEPRI.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
ABSTRAK:
Bahwa bangunan berarsitektur Melayu merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Melayu di Kepulauan Riau sehingga perlu dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan bangunan berarsitektur Melayu, maka perlu menetapkan dan menata Bangunan Berciri Khas Melayu
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016
Untuk memelihara dan melestarikan bangunan berasitektur melayu maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang bangunan berciri khas melayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014-2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
214 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 64);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Struktur APBD yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Hlm, Lamp: I - XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap RPJP Kota Baubau Tahun 2005-2025 perlu menetapkan Peraturan Daerah
UUD Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Prov Sultra Nomor 4 Tahun 2012, Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Perubahan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - standarisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun
Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41
Tahun 2018 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga pengadaan
BaranglJasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2019 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018
tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/ 2018; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat