BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - standarisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun
Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41
Tahun 2018 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga pengadaan
BaranglJasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2019 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018
tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/ 2018; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2018 diubah.
- 3 hal
|