Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, maka penyelenggaraan Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik dilakukan melalui Peningkatan Pelayanan Publik; berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021.
MENGATUR TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STANDAR HARGA/KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009.
Materi Pokok: Pergeseran anggaran dapat dilakukan, meliputi :
a. dalam rincian objek belanja berkenaan;
b. antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan;
c. antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan; dan
d. antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); dirasa perlu membayarkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman BArat Tahun Anggaran 2017
b. bahwa Tunjangan Perumahan sebagaiaman dimaksud huruf a diatas, diberikan sesuai denan azas kepatutan, kewajaran, rasionalisme serta kemampuan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017.
1. Udang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 23 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 123 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 67 Tahun 2016
Peraturan ini tentang pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dan harga setempat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 14 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal; persyaratan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; . Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 telah dinyatakan tidak sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 17 November 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Perubahan ke 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Wonosobo perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Wonosobo dalam berbagai sektor disertai meningkatnya pertambahan penduduk dan alih fungsi lahan yang pesat, dapat membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Frame Work Convention On Climate Change ;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan RTH.
- Jenis RTH (berdasarkan fisiknya, strukturnya dan kepemilikannya).
- Perencanaan RTH.
- Penyediaan RTH yang diklasifikasikan menurut luas wilayahnya, pekarangan, halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, Sabuk Hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan atau median jalan, pejalan kaki dan fungsi tertentu.
- Pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian RTH.
- Hak dan Kewajiban yang teridir atas Kewajibaan Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Hak dan Kewajiban Pihak Swasta.
- Peran Serta Masyarakat.
- Larangan.
- Sanski Administratif.
- Pembiayaan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat