Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
a. Bahwa masyarakat selaku konsumen pemakai air minum berhak untuk mendapatkan air minum yang layak untuk dikonsumsi sesuai standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi agar terhindar dari risiko penyakit; b. bahwa keberadaa depot air minum isi ulang di Kabupaten Cilacap yang semakin meningkat dengan jumlah pembeli yang cukup banyak menjadikan keberadaan depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, sehingga perlu ada jaminan perlindungan bagi masyarakat adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat selaku kosumen terhadap ancaman penyakit bawaan air akibat mengkonsumsi air minum yang berasal dari depot air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu dan atau persyaratan kualitas air minum sesuai ketentntuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum
Dasar hukum peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU NOmor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Noor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU NOmor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan INdikasi Geografis; PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; PP Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa; PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahu 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Peringkat Daerah.
Peraturan perundnag-undangan ini mengatur bahwa Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) didasarkan pada asas, maksud dan tujuan. Selain itu mengatur tentang Air untuk Produksi; Peralatan Produksi; Sanitasi Bangunan; Higiene Perorangan Tenaga Kerja; Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang; Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU; Hak dan Kewajiban DAMIU; Hak Konsumen; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta MAsyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
DAMIU yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini sudah harus mengajukan Sertifikat Higiene dan Sanitasi ke Dinas Kesehatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Perda ini.
DAMIU terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda ini, wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penjamah yang bersertifikat dari DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2018
kesehatan-pedoman jaminan persalinan pada puskesmas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No. 2/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir seluruh biaya pelayanan persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, perlu mengubah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 72 Tahun 2016; Permendagri No. 80 tahun 2015; Perda Kab Banjarnegara No. 14 Tahun 2013; Perbup Banjarnegara No. 24 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yaitu sebgai berikut:
1. Pasal 10 dihapus.
2. Lampiran I dihapus.
3. Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha E s a mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan petemakan dan kesehatan hewan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas temak serta melindungi masyarakat, hewan, lingkungan dari ancaman penyakit hewan menular. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, usaha petemakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, pelayanan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, kewajiban dan larangan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian HPR Liar diatur dengan Peraturan Walikota
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) RPJMD DAN RKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018
DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Instalasi Farmasi telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 02 Tahun 2020
UPTD PUSKESMAS MENTARAU PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 712
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) MENTARAU PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Meningkatkan daya, hasil guna dan peningkatan kerja perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017
Menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok
Pasl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.23 Tahun 2014; PP no.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no.188 Tahun 2011; Permenkes no.1077/MENKES/PER/V/2011;Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pelaporan; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
17 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan untuk mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan; bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah Kabupaten Wonosobo yang berupa sumber daya Hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, Sumber Daya Genetik, Mutu dan Peredaran Benih, Bibit dan Pakan Ternak, Benih dan Bibit, Pakan Ternak, Pengawasan Obat Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan, Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veterinier, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020
PENANGGULANGAN - HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Serang demi terwujudnya kesejahteraan pembangunan daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 21 Th 2013; Permenkes No 51 Th 2013; Permenkes No 27 Th 2017; Permenkes No 52 Th 2017; Permensos No 6 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan Penanggulangan; 3. Surveilans; 4. Sumber daya Kesehatan; 5. Kerjasama; 6. Mitigasi Dampak; 7. Peran Serta; 8. Pencatatan Dan Pelaporan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat