UPTD PUSKESMAS MENTARAU PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 712
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) MENTARAU PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Meningkatkan daya, hasil guna dan peningkatan kerja perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
- PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017
- Menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mentarau Pada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Peraturan Walikota
- 10 hlm
|