PENANGGULANGAN - HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Serang demi terwujudnya kesejahteraan pembangunan daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 21 Th 2013; Permenkes No 51 Th 2013; Permenkes No 27 Th 2017; Permenkes No 52 Th 2017; Permensos No 6 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan Penanggulangan; 3. Surveilans; 4. Sumber daya Kesehatan; 5. Kerjasama; 6. Mitigasi Dampak; 7. Peran Serta; 8. Pencatatan Dan Pelaporan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 37 halaman
|